Kamis, 04 September 2014

Anda Harus Tahu : Gereja Katolik Tidak Bisa Meresmikan Pernikahan Yang Salah Satunya "Telah Bercerai Hidup" !

Menikah dengan Duda Cerai Beda Agama

Saya seorang gadis berumur 27 tahun. Saya sedang berpacaran dengan duda cerai yang berbeda agama (Muslim). Kami berniat melangkah lebih lanjut. Saya mendengar kabar bahwa saya tidak dapat melangsungkan pernikahan secara Katolik karena pasangan adalah duda cerai hidup. Mohon solusi. Terima kasih.
Caecil, Jakarta


Caecil yang baik, pertama-tama ingin saya sampaikan bahwa pernikahan kedua memang membutuhkan penanganan dan perhatian yang lebih khusus dan teliti. Hal ini berkaitan dengan catatan atau sejarah perkawinan mereka yang berada di luar Gereja Katolik. Orang yang pernah menikah selalu potensial bermasalah dengan Gereja. Sekurang-kurangnya, Gereja akan bertanya sejauh mana pernikahan sebelumnya diselesaikan (bercerai, pisah ranjang, pasangan menikah lagi, atau kematian).

Pernikahan dengan pasangan yang berstatus duda, dengan demikian termasuk dalam kategori bermasalah juga. Anda boleh mulai meneliti sejauh mana pernikahan pertama calon pasangan Anda memungkinkan untuk dia menikah lagi dengan Anda. Duda cerai berarti eks istrinya masih hidup, entah tidak bersama atau sudah menikah lagi. Ini perlu penanganan secara khusus dan teliti.

Yang pertama-tama harus diteliti adalah status dan iman calon pasangan Anda dan eks istrinya ketika menikah dulu. Jika pada waktu menikah mereka sama-sama beragama Islam (Muslim), maka calon Anda tidak mungkin menikah dengan Anda meskipun sudah bercerai secara sah/sipil, karena Gereja sangat menghargai setiap perkawinan dari pasangan yang imannya sama: Katolik-Katolik, Islam-Islam, Hindu-Hindu, dst. 

Pernikahan orang Islam dengan orang Islam adalah sah dan mempunyai nilai tak terceraikan, seperti Gereja yang menghargai perkawinan orang Katolik dengan Katolik. Jadi, pernikahan pertama dari pihak laki-laki yang menjadi calon pernikahan ini tidak dapat diputuskan meskipun secara Islam sudah putus atau resmi bercerai. Karena perceraiannya tidak dapat diresmikan secara Katolik, maka pernikahan kedua dengan sendirinya tidak dapat diresmikan juga, atau diresmikan perceraiannya secara Katolik. Pihak Katolik hanya dapat menikah dengan pihak yang sudah mendapat status bebas atau bebas dari halangan nikah.

Dalam kasus Anda, calon suami tidak mungkin menikah dengan Anda kecuali jika ia masuk menjadi anggota Gereja Katolik. 

Dengan masuk menjadi orang Katolik, maka calon pasangan Anda akan memperoleh jalan menikah dengan Anda dengan mendapat Privilegium Paulinum. Dispensasi semacam ini diberikan untuk mereka yang mau menikah dengan duda dari agama lain. 

Kanon 1143 § 1 mengatakan, “Perkawinan yang dilangsungkan oleh dua orang tak dibaptis diputus berdasarkan privilegium paulinum demi iman pihak yang telah menerima baptis, oleh kenyataan bahwa pihak yang telah dibaptis tersebut melangsungkan perkawinan baru, asalkan pihak yang tak dibaptis pergi.” Inilah Privilegium Paulinum.

Dengan demikian, tugas Anda memastikan bahwa calon pasangan Anda memang mencintai Anda. Kemudian setelah merasa benar-benar yakin, Anda harus berdiskusi dengan calon Anda tentang keterikatan Anda pada hukum Gereja. Berilah informasi yang memadai bahwa ia hanya bisa menikah dengan Anda jika ia masuk menjadi anggota Gereja Katolik juga. 

Hal yang sangat penting adalah memastikan sekali lagi bahwa kalian memang benar-benar cocok dan ia memang bersungguh-sungguh mau hidup bersama Anda dalam kesetiaan. Berilah waktu untuk dia berpikir dan merenung, sehingga agama yang diterimanya bukanlah paksaan karena alasan menikah belaka, tetapi juga karena menghendakinya. Perkenalkan dia pada Gereja Katolik, ajak mengikuti Ekaristi, dan biarkan ia memutuskan dengan rela hati. Tuhan memberkati.

Penulis : Pastor Alexander Erwin Santoso MSF
Sumber : http://www.hidupkatolik.com/, Senin, 25 Agustus 2014, 15:34 WIB.

2 komentar:

  1. Selamat siang, maaf mengganggu. saya Lucia. saya mau bertanya. bagaiman menurut pandangan katolik dengan menikah campur (katolik-islam) yang diresmikan pihak gereja? saya punya tetangga yang mengalami pernikahan seprti itu, kemudian pihak istri minta semua anaknya menjadi muslim, serta meminta cerai, dalam proses cerai secara katolik, pihak istri menikah lagi dengan yang seiman. bagaimana status suami itu? apa terikat dengan istrinya selamanya? sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Elizabhet Lucia, sepanjang yang saya ketahui, pernikahan kawin campur yang dilaksanakan di Gereja Katolik baik pemberkatan maupun sakramen pada hakekatnya adalah sama yaitu : TIDAK TERCERAIKAN :Apa yang telah disatukan oleh Allah, tidak dapat diceraikan manusia.
      Apabila terjadi perceraian (diluar Gereja Katolik-digereja tidak ada perceraian) maka Gereja Katolik jika keduanya menikah lagi, keduanya dianggap :"HIDUP DALAM PERZINAHAN". Perlu diingat perzinahan dianggap sebagai dosa besar, namun manusia diberi kebebasan untuk memilih, resiko ? tanggung sendiri.... Salam.

      Hapus