Sabtu, 16 Agustus 2014

Inilah Uang NKRI yang Diterbitkan pada 17 Agustus 2014 !


Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah mengumumkan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan di Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2014.

Secara umum, desain uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2004 yang beredar saat ini. 

"Perbedaan utama antara lain dikenali dari frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia' pada bagian muka dan belakang uang dan penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam pernyataan resminya, Kamis (14/8/2014).

Tirta menjelaskan, penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang NKRI menegaskan makna filosofis Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia.

"Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri, dan pada gilirannya diharapkan Rupiah akan sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya," ujar Tirta.

Setelah penerbitan uang Rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014, pengeluaran uang untuk pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap.

"Dengan berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2014 ini, uang rupiah kertas pecahan Rp 100.000 Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran," papar Tirta.


8 Perubahan desain pada uang Rp. 100. 000 baru.


“Secara umum desain baru uang rupiah kertas Rp100.000 TE 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan. Perbedaan utama terletak pada frase ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ pada bagian muka dan belakang uang kertas itu,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara dalam siaran pers, Kamis (14/8/14).

Ia mengungkapkan, perbedaan lain adalah penandatanganan uang dari yang sebelumnya hanya anggota Dewan Gubernur BI menjadi Gubernur BI dan Menteri Keuangan. Kedua penandatangan itu merupakan penegasan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dibanggakan bangsa Indonesia.

Selain itu, perubahan lainnya terjadi pada desain register rectoverso, perubahan nama dan gelar pahlawan nasional yakni Soekarno dan Hatta, perubahan lokasi TE dan tahun cetak, penambahan blok warna kuning keemasan, perubahan warna pada nomor seri dan perubahan ukuran huruf pada frasa Bank Indonesia.

Pada perubahan nama dan gelar pahlawan nasional, Tirta mengungkapkan telah ditetapkan menjadi Dr (H.C) Ir Soekarno dan Dr (H.C) Drs Mohammad Hatta sesuai Keputusan Presiden No. 22/2014 terkait penetapan gambar pahlawan nasional.

Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 TE 2014 yang dijadualkan bertepatan perayaan HUT ke-69 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/14), pengeluaran uang pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum akan dilakukan secara bertahap. “Uang kertas pecahan Rp100.000 TE 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.”

Penyusun : Yohanes Gitoyo, S Pd.
Sumber : 

  1. http://bisniskeuangan.kompas.com/, Jumat, 15 Agustus 2014, 06:17 WIB.
  2. http://kanalsatu.com/, Kamis, 14 Agustus 2014 - 18:26 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar