Konferensi Pers oleh (Ketua KWI) Mgr I. Suharyo dan (Sekjen KWI) Mgr J. Pujasumarta.
Surat Gembala ini ditandatangani Ketua Presidium KWI Mgr Ignatius Suharyo dan Sekretaris Jenderal KWI Mgr Johannes Pujasumarta. Berikut surat lengkap yang HIDUPKATOLIK.com kutip dari website Komisi Komunikasi Sosial KWI www.mirifica.net yang dilansir pada Jumat, 15/11 yang lalu.
JADILAH PEMBELA KEHIDUPAN!
LAWANLAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA!
Saudara-saudari terkasih dalam Tuhan,
1. Setelah mengadakan studi mengenai narkoba dengan tema “Komitmen dan Peran Nyata Gereja Katolik Indonesia dalam Menyikapi Masalah Narkoba,” kami para Uskup yang tergabung dalam Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengajak seluruh umat untuk membela dan mencintai kehidupan dengan memerangi narkoba. Hari studi tersebut kami adakan karena keprihatinan kami yang mendalam atas semakin luasnya penyalahgunaan narkoba di negeri kita ini. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan dan masalah sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan baik bagi pengguna, keluarga maupun masyarakat. Terhadap kejahatan dan masalah sosial ini Gereja tidak boleh diam. Diteguhkan oleh sabda Tuhan, “Aku datang, agar mereka semua mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan” (Yoh 10:10b), kami mengajak seluruh umat melawan kejahatan sosial tersebut.
Penyalahgunaan Narkoba
2. Istilah “narkoba” merupakan kependekan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syarat pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Sedangkan bahan adiktif lainnya adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan. (Catatan: pada saatnya akan diuraikan secara lebih lengkap dalam Nota Pastoral yang akan terbit kemudian).
3. Pada saat ini ancaman penyalahgunaan narkoba sudah sampai taraf yang sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan peningkatan yang serius, bahkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terkait dengan kejahatan lainnya. Juga karena penyebarannya yang hampir merata di seluruh Indonesia dengan tidak mengenal status, golongan, profesi, latar belakang, agama, suku, ras, penduduk desa maupun kota dan lain-lain. Semua orang bisa menjadi sasaran kejahatan penyalahgunaan narkoba.
4. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah produsen, pengedar dan korban. Peranan mereka berbeda-beda, maka sikap kita dalam menghadapinya pun harus berbeda. Memproduksi narkoba secara tidak sah adalah kejahatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Mengedarkan narkoba secara illegal juga merupakan kejahatan karena pengedar menebarkan bahaya bagi kehidupan sesama manusia. Korban adalah pihak yang harus diberi empati dan pertolongan, agar mampu keluar dari situasinya.
Akibat
5. Penyalahgunaan narkoba dapat mengakibatkan gangguan perilaku, emosi dan cara berpikir karena yang diserang oleh narkoba adalah susunan syaraf pusat. Kerusakan ini permanen atau bersifat tetap, tidak bisa disembuhkan dan hanya bisa dipulihkan. Karena itu, pengguna akan mengalami kerusakan fisik, psikis dan spiritual. Kerusakan fisik yang ditimbulkan oleh narkoba menjadikan pengguna rentan terhadap banyak penyakit dan kelemahan fisik lainnya, yang tidak bisa dipulihkan seperti semula. Kerusakan psikis menjadikan pengguna tidak mampu bernalar secara baik dan bertingkah laku secara wajar. Kerusakan spiritual menjadikan pengguna tidak mempunyai pegangan hidup, tidak otonom dalam menentukan pilihan moral, dan mudah dipermainkan oleh keinginan-keinginan untuk mengkonsumsi narkoba.
6. Narkoba merusak relasi antaranggota keluarga, kerukunan dan kebahagiaannya serta merusak ekonomi keluarga. Bila keluarga rusak, rusak pula masyarakat. Dalam masyarakat yang rusak itu tindak kejahatan meningkat, kekerasan dan kerusakan moral serta gangguan keamanan merajalela. Biaya penanggulangan dan rehabilitasi korban yang diperlukan sangat besar sehingga menggerogoti anggaran negara.
7. Penyalahgunaan narkoba adalah pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia. Narkoba merusak pribadi manusia yang diciptakan Allah menurut citra-Nya, “menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Kej. 1:27). Kita menyadari, bahwa manusia itu mempunyai hak dan kewajiban untuk memelihara, mengembangkan, mencintai, dan membela kehidupan yang adalah anugerah Allah.
Pencegahan
8. Berhadapan dengan penyalahgunaan narkoba ini, kita tidak bisa tinggal diam. Kita harus pro-aktif bergerak bersama warga masyarakat lainnya untuk mengatasi masalah ini. Sekuat mungkin kita harus mencegah penyalahgunaan narkoba, jangan sampai seorang pun jatuh menjadi korban narkoba. Dalam keluarga, para orangtua hendaknya sungguh-sungguh mencintai, mengenal dan memperhatikan anak secara cermat. Jangan sampai anak merasa tidak diperhatikan dan tidak dicintai oleh orangtuanya yang sibuk dengan urusan sendiri. Pengalaman tidak diperhatikan, kesepian karena kurang cintakasih dapat menjadi pintu masuk narkoba dalam hati dan pikiran anak, untuk mencoba obat-obat berbahaya itu. Di sekolah-sekolah (Kelompok Belajar, SD, SMP, SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi) para guru dan dosen hendaknya memperhatikan secara teliti para peserta didik dan teman-teman pergaulan mereka, sehingga terlindung dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kerjasama terpadu antara orangtua dan guru sangat penting bagi kehidupan generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba. Di samping keluarga dan sekolah, lingkungan kerja dan komunitas-komunitas pergaulan harus memperhatikan bahaya narkoba ini.
Rehabilitasi
9. Terhadap korban penyalahgunaan narkoba harus kita usahakan, agar mereka dirawat sehingga pulih dan sehat kembali. Menjebloskan para korban narkoba ke dalam penjara bukan penyelesaian masalah narkoba. Pada umumnya mereka adalah korban dari para produsen dan pengedar narkoba. Sedangkan di dalam penjara, keadaan mereka semakin diperparah. Ada baiknya agar para korban narkoba tidak dihukum penjara melainkan diwajibkan menjalani terapi rehabilitasi. Mereka yang berada dalam penjara perlu mendapat perhatian dan kunjungan yang menyembuhkan. Sedangkan para produsen dan pengedar narkoba seharusnya dihukum berat. Untuk memulihkan korban perlu diadakan rumah rehabilitasi yang dikelola secara benar dan bertanggungjawab dengan pendampingan medis, psikologis dan rohani. Untuk itu Rumah Sakit Katolik hendaknya secara pro-aktif ambil bagian dalam menolong korban penyalahgunaan narkoba.
Saudara-saudari terkasih dalam Tuhan,
Marilah kita bergerak bersama menjadi pembela dan pencinta kehidupan dengan melawan penyalahgunaan narkoba melalui kerjasama terpadu. Gerakan anti narkoba harus kita mulai dari dalam Gereja sendiri dengan melibatkan pribadi-pribadi, keluarga, sekolah, kelompok, tim kerja serta komisi-komisi pada tingkat paroki, keuskupan maupun nasional menurut tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Kerjasama terpadu dengan pihak-pihak mana pun, baik pemerintah (misalnya dengan Badan Narkotika Nasional) maupun swasta, harus kita lakukan untuk memperkuat gerakan anti narkoba.
Korban penyalahgunaan narkoba adalah pribadi-pribadi yang telah kehilangan masa lalu dan masa kini maka jangan sampai mereka juga kehilangan masa depannya. Selamatkan korban dan pulihkan kembali martabatnya.
Seraya memohon bantuan Bunda Maria, ibu kehidupan, semoga tekad kita menjadi pembela kehidupan dengan memerangi penyalahgunaan narkoba dilindungi dan diberkati oleh Allah yang mahakuasa dan mahapenyayang. Amin.
Jakarta, 15 November 2013
KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA,
Mgr. Ignatius Suharyo
Ketua
Mgr. Johannes Pujasumarta
Sekretaris
Sumber : http://www.hidupkatolik.com/, Senin, 2 Desember 2013 15:55 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar